PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 39
(1) Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.
(2) Pengelolaan layanan pengadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa.
