PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 38
(1) Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal, serta urusan pada layanan kesehatan, layanan kebersihan, layanan keamanan, dan kendaraan dinas.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha Biro Umum.
