PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan
Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan komunikasi, layanan informasi publik, dan hubungan kelembagaan;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja sama dalam negeri;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja sama regional dan multilateral;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja sama bilateral; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
