PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 83
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Kedelapan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
