PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 84
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, standardisasi, dan keselamatan minyak dan gas bumi.
