PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas
Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu,
keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
