PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 107
Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan ketenagalistrikan strategis.
