PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107, Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis.
