PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan
Batubara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara.
