PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
