PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan
Batubara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Tambang; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
