PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 142
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara.
