PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 157
Direktorat Panas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi.
