PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157, Direktorat Panas Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Panas Bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.
