PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 53
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan pembinaan serta pengelolaan urusan tata usaha.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan pembinaan serta pengelolaan urusan tata usaha.