PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan tata naskah dinas dan penatausahaan Kementerian;
- pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
- pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri;
- pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
- pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
