PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 52
(1) Subbagian Protokol Pimpinan mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan pelaksanaan layanan
dukungan administrasi urusan keprotokolan Menteri dan wakil menteri.
(2) Subbagian Protokol Kementerian mempunyai tugas
melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan layanan dukungan administrasi urusan keprotokolan Kementerian.
