PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 138
Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penerimaan mineral dan batubara.
