PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138, Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara.
