PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Bagian Keempat Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Bagian Keempat Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia