PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.
