PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161, Direktorat Bioenergi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.
