PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan penyusunan rencana strategis;
- koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan;
- pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
