PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 72, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
