PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian terdiri atas:
- Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
- Pusat Strategi Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
