PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 75
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Bagian Keenam Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
