PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 165
Direktorat Energi Baru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru.
