PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 165, Direktorat Energi Baru menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Energi Baru.
