PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 164
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.
Bagian Keenam Direktorat Energi Baru
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.
Bagian Keenam Direktorat Energi Baru