PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 67
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Keempat Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
