PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 57
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
