PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 56
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas
melakukan koordinasi ketatausahaan Wakil Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai
tugas melakukan koordinasi ketatausahaan Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas
melakukan koordinasi ketatausahaan Staf Ahli.
(5) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
