PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 118
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara;
- Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara; dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
