PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 168
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Energi Baru.
Bagian Ketujuh Direktorat Energi Terbarukan
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Energi Baru.
Bagian Ketujuh Direktorat Energi Terbarukan