PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, serta kerumahtanggaan;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan layanan kearsipan Kementerian;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara lingkup sekretariat jenderal;
- pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
