PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 28
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, kerumahtanggaan, kearsipan Kementerian serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
