PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 27
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Hukum.
Bagian Ketujuh Biro Umum
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Hukum.
Bagian Ketujuh Biro Umum