PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan keprotokolan;
- pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan keprotokolan;
- pelaksanaan layanan keamanan pimpinan;
- pelaksanaan layanan kunjungan pimpinan, tamu pimpinan, serta pelaksanaan koordinasi kegiatan layanan pimpinan dengan instansi lain; dan
- penyiapan bahan pelayanan dukungan dan administrasi perjalanan pimpinan.
