PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 172
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Energi Terbarukan.
Bagian Kedelapan Direktorat Konservasi Energi
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Energi Terbarukan.
Bagian Kedelapan Direktorat Konservasi Energi