PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 173
Direktorat Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi.
