PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Menteri dan wakil menteri;
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal;
- fasilitasi urusan kerumahtanggaan penyelenggaraan kegiatan Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan pada layanan keamanan dan ketertiban, layanan kebersihan, dan kendaraan dinas;
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan pada layanan kesehatan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
