PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 35
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan.
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan.