PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 34
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan
koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, perkantoran, rumah negara, serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan
koordinasi, penyiapan bahan pembinaan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian, dan pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
