PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 160
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.
Bagian Kelima Direktorat Bioenergi
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.
Bagian Kelima Direktorat Bioenergi