PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 46
Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dan pengelolaan layanan keprotokolan dan ketatausahaan.
Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dan pengelolaan layanan keprotokolan dan ketatausahaan.