PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, dan penyiapan pembinaan layanan keprotokolan dan ketatausahaan;
- pelaksanaan koordinasi dan penyiapan administrasi kegiatan Menteri, wakil menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli, serta kegiatan penting lainnya;
- pelaksanaan koordinasi, pengelolaan, dan penyiapan pembinaan tata naskah dinas Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
