PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 45
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Bagian Kesembilan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol
