PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Direktorat Teknik dan Lingkungan
Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
