PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 111
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan.
