PERMENESDM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 180
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktorat Pencegahan, Intelijen, dan Penanganan Pengaduan;
- Direktorat Penindakan Pidana;
- Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif; dan
- Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral
